Real Count KPU: Partai Perindo Perkasa di NTB dan Sulawesi Selatan

Kamis, 15 Februari 2024 - 10:48 WIB
loading...
Real Count KPU: Partai Perindo Perkasa di NTB dan Sulawesi Selatan
Partai Perindo perkasa di Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II berdasarkan hasil real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk DPR RI, Kamis (15/2/2024) pagi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) perkasa di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) II berdasarkan hasil real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk DPR RI, Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB. Dari suara yang masuk ke KPU sebanyak 1,03% atau 119 dari 11.530 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Partai Perindo mendapatkan 3.091 suara atau 13,65% dari suara yang masuk ke KPU.

Partai Perindo tepat berada di bawah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh 3.621 suara atau 15,99%. Bahkan, Partai Perindo di NTB berhasil mendapatkan suara di atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 1.903 suara atau 8,4%.

Selain itu, Partai Perindo juga unggul di Sulawesi Selatan dengan perolehan 8,45% atau 895 suara. Suara yang masuk ke KPU di Sulawesi Selatan sebanyak 0,45% atau 41 dari 9.144 TPS.



Bahkan, Partai Perindo di Sulawesi Selatan unggul dari partai besar seperti Partai Gerindra yang memperoleh 8,37% atau 876 pemilih. Kemudian, Perindo juga unggul dari PDIP dengan suara 8,03% atau 851 pemilih.

Untuk diketahui, real count merupakan proses rekapitulasi hasil suara resmi yang dilakukan oleh KPU yang dalam prosesnya melibatkan seluruh TPS di Indonesia. Proses real count yakni dengan pengumpulan data riil hasil C1 dalam bentuk tabulasi dari seluruh TPS.

Penghitungan suara di setiap TPS berlangsung pada hari H Pemilu yakni 14 Februari 2024. Kemudian, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung 15 Februari hingga 20 Maret 2024.



Real count dari KPU memiliki kelebihan legalitas dan resmi serta memiliki tingkat keakuratan yang tinggi. Meskipun, kekurangan dari proses ini memerlukan waktu lebih lama dibandingkan quick count.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)