Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
Penjelasan Presiden dan DPR dalam persidangan, lanjut Aswanto, telah menafsirkan lain maksud Putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Padahal putusan ini sangat gamblang menyatakan bahwa frasa “...diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang” dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "...'diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang’ dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan".
Artinya, putusan ini menegaskan bahwa ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) harus diatur lebih lanjut dengan UU tersendiri, terpisah dari asuransi berbentuk perseroan dan asuransi berbentuk koperasi.
"Bahwa tindakan pembentuk undang-undang yang menafsirkan berbeda dari maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 merupakan tindakan yang keliru bahkan secara faktual tindakan pembentuk undang-undang yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan eksekutorial merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum," ujar Aswanto.
(Baca:Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK)
Dia mengatakan, MK menilai pembentuk UU secara sadar menafsirkan lain amar putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Hal itu malah mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang telah dipertimbangkan MK di dalamnya.
Artinya, putusan ini menegaskan bahwa ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) harus diatur lebih lanjut dengan UU tersendiri, terpisah dari asuransi berbentuk perseroan dan asuransi berbentuk koperasi.
"Bahwa tindakan pembentuk undang-undang yang menafsirkan berbeda dari maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 merupakan tindakan yang keliru bahkan secara faktual tindakan pembentuk undang-undang yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan eksekutorial merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum," ujar Aswanto.
(Baca:Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK)
Dia mengatakan, MK menilai pembentuk UU secara sadar menafsirkan lain amar putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Hal itu malah mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang telah dipertimbangkan MK di dalamnya.
Lihat Juga :