Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
"Tindakan menafsirkan amar suatu putusan badan peradilan adalah juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas universal ‘res judicata pro viratate habetur’ yang menjadi landasan setiap putusan hakim yang harus dianggap benar, sepanjang putusan itu tidak dibatalkan kemudian oleh putusan hakim yang lain.
Dengan kata lain, putusan hakim tidak boleh ditafsirkan lain dan harus dilaksanakan sebagaimana bunyi amar putusannya, bunyi amar putusan dimaksud dianggap benar hingga dibatalkan oleh putusan hakim yang lainnya. Aswanto menyatakan, alasan pembentuk UU sebagaimana telah diuraikan dalam salinan putusan bukanlah alasan konstitusional.
"Melainkan alasan teknis-pragmatis belaka. Seharusnya pembentuk undang-undang membuat undang-undang mengenai Asuransi Usaha Bersama agar menjadi maju dan berkembang sehingga dapat bersaing dengan asuransi perseroan dan asuransi koperasi," kata Aswanto.
Dengan kata lain, putusan hakim tidak boleh ditafsirkan lain dan harus dilaksanakan sebagaimana bunyi amar putusannya, bunyi amar putusan dimaksud dianggap benar hingga dibatalkan oleh putusan hakim yang lainnya. Aswanto menyatakan, alasan pembentuk UU sebagaimana telah diuraikan dalam salinan putusan bukanlah alasan konstitusional.
"Melainkan alasan teknis-pragmatis belaka. Seharusnya pembentuk undang-undang membuat undang-undang mengenai Asuransi Usaha Bersama agar menjadi maju dan berkembang sehingga dapat bersaing dengan asuransi perseroan dan asuransi koperasi," kata Aswanto.
(muh)
Lihat Juga :