Kelayakan Terbang Pesawat Sriwijaya SJ-182 Dipertanyakan, Ini Kata Mantan Menhub
Rabu, 13 Januari 2021 - 14:42 WIB
loading...
Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengawasan terhadap maskapai dan kelayakan terbang pesawat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengawasan terhadap maskapai dan kelayakan terbang pesawat. Selain itu, usia pesawat yang telah uzur membuat publik khawatir.
Pengamat Penerbangan, Ziva Narendra Arifin mengatakan selama program perawatan dilakukan rutin, penggantian suku cadang, dan operator mematuhi guideline dengan baik, semestinya isu mengenai keandalan pesawat tidak dipertanyakan. Baca juga: Jasa Raharja Cairkan Lagi Santunan untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air
Sementara, mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Mulyawan Suyitno mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Udara (Ditjen Hubud Kemenhub) melakukan pemeriksaan secara reguler setiap tahun terhadap pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia.
“Kalau memenuhi syarat, sertifikat airworthiness (kelayakan terbang) tetap diperpanjang. Misalnya, ada overhaul atau reparasi harus disahkan Dirjen Hubud. Lalu, kalau ada perubahan-perubahan dan modifikasi harus disahkan (juga),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/1/2021).
Budi menerangkan Ditjen Hubud juga melakukan pemeriksaan dadakan terhadap kondisi pesawat. “Supaya (melihat) langsung di bandara, tempat parkir, atau ketika pesawat baru landing. Itu kondisi nyata (pesawat) akan kelihatan,” tuturnya.
Pengamat Penerbangan, Ziva Narendra Arifin mengatakan selama program perawatan dilakukan rutin, penggantian suku cadang, dan operator mematuhi guideline dengan baik, semestinya isu mengenai keandalan pesawat tidak dipertanyakan. Baca juga: Jasa Raharja Cairkan Lagi Santunan untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air
Sementara, mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Mulyawan Suyitno mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Udara (Ditjen Hubud Kemenhub) melakukan pemeriksaan secara reguler setiap tahun terhadap pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia.
“Kalau memenuhi syarat, sertifikat airworthiness (kelayakan terbang) tetap diperpanjang. Misalnya, ada overhaul atau reparasi harus disahkan Dirjen Hubud. Lalu, kalau ada perubahan-perubahan dan modifikasi harus disahkan (juga),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/1/2021).
Budi menerangkan Ditjen Hubud juga melakukan pemeriksaan dadakan terhadap kondisi pesawat. “Supaya (melihat) langsung di bandara, tempat parkir, atau ketika pesawat baru landing. Itu kondisi nyata (pesawat) akan kelihatan,” tuturnya.
Lihat Juga :