Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI
Rabu, 13 Januari 2021 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Singgung Kasus 6 Laskar FPI, Amien Rais: Kebenaran Mustahil Dikubur ).
"Jadi begini, menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah, setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," ucapnya.
Mahfud menuturkan, bahwasanya pihak FPI enggan memperbarui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI ngotot menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.
(Baca Juga : Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum)
"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir tanggal 20 juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ungkapnya.
(Baca juga: KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat ).
"Jadi begini, menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah, setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," ucapnya.
Mahfud menuturkan, bahwasanya pihak FPI enggan memperbarui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI ngotot menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.
(Baca Juga : Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum)
"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir tanggal 20 juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ungkapnya.
(Baca juga: KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat ).
Lihat Juga :