Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Rabu, 13 Januari 2021 - 12:32 WIB
loading...
A A A
Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu menjelaskan, jika FPI mau diberikan SKT baru, harus patuh dengan aturan yang berlaku. Ketika itu, sambung Mahfud, FPI berdalih meskipun AD ART berisikan ajakan-ajakan jihad, tapi mereka tetap berpegang pada Pancasila.

"Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan. Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI," katanya.

(Baca juga: Iran Gelar Latihan Rudal di Teluk Oman, Pamer Kemampuan Manuver )

Mahfud mengatakan, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan. "Mereka menyatakan ya udah kita tidak perlu SKT, karena SKT hanya administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berarti sejak saat itu dia sebagai ormas bubar, de jure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas," ucapnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)