M Nasir Djamil: Segera Cabut Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 09:35 WIB
loading...
M Nasir Djamil: Segera Cabut Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan
Karyawan BPJS Kesehatan melayani masyarakat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota DPR M Nasir Djamil mengaku miris pemerintah dianggap tidak punya belas kasih kepada rakyatnya lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kembali tentang kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan .

"Padahal Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Nasir saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Menurut Nasir, dalam situasi pandemi Covid-19 atau virus corona yang melanda Indonesia yang berakibat banyak rakyat yang terpapar kesehatan dan ekonominya, pemerintah seharusnya bijak dalam membuat kebijakan. Alih-alih bijak, justru pemerintah dengan tega membebani rakyatnya dengan kenaikan iuran tersebut. (Baca Juga: Cegah Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus).

"Karena itu saya mendesak agar perpres kenaikan BPJS itu segera dicabut. Perpres kenaikan itu menunjukkan bahwa ada kesenjangan yang lebar antara ucapan dan tindakan presiden," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Bahkan, menurut Nasir, Perpres itu telah melecehkan putusan lembaga peradilan seperti MA. Meskipun tetap mendapat subsidi, Nasir menilai, tidak sepatutnya Perpres itu diterbitkan presiden yang katanya berpihak kepada rakyatnya. "Presiden sepertinya memakai kacamata kuda dan kehilangan empati kepada rakyat yang memilihnya," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)