KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia
Selasa, 12 Januari 2021 - 12:25 WIB
loading...
KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan belum menerima informasi valid mengenai meninggalnya tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku .
(Baca juga : Kisah Sahabat Abdullah Bin Salam Calon Penduduk Surga )
Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Harun Masiku diduga meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
(Baca juga: Buronan Harun Masiku Jadi Catatan Hitam bagi KPK ).
Ali juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak boleh sembarangan dan harus memiliki dasar kuat mengenai kematian seseorang, termasuk Harun Masiku .
"Tentu sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
(Baca juga : Kisah Sahabat Abdullah Bin Salam Calon Penduduk Surga )
Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Harun Masiku diduga meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
(Baca juga: Buronan Harun Masiku Jadi Catatan Hitam bagi KPK ).
Ali juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak boleh sembarangan dan harus memiliki dasar kuat mengenai kematian seseorang, termasuk Harun Masiku .
"Tentu sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Lihat Juga :