KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan belum menerima informasi valid mengenai meninggalnya tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku .
(Baca juga : Kisah Sahabat Abdullah Bin Salam Calon Penduduk Surga )
Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Harun Masiku diduga meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
( ).
Ali juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak boleh sembarangan dan harus memiliki dasar kuat mengenai kematian seseorang, termasuk Harun Masiku .
"Tentu sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
(Lihat Juga Foto: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara ).
Untuk itu, lanjut Ali, KPK tetap melakukan pencarian para daftar pencarian orang (DPO) KPK yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. "Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. Dua di antaranya sisa DPO yang ditetapkan tahun 2020 yaitu DPO atas nama Harun Masiku dan Samin Tan," ungkapnya.
( ).
(Baca juga : Kisah Sahabat Abdullah Bin Salam Calon Penduduk Surga )
Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Harun Masiku diduga meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
( ).
Ali juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak boleh sembarangan dan harus memiliki dasar kuat mengenai kematian seseorang, termasuk Harun Masiku .
"Tentu sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
(Lihat Juga Foto: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara ).
Untuk itu, lanjut Ali, KPK tetap melakukan pencarian para daftar pencarian orang (DPO) KPK yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. "Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. Dua di antaranya sisa DPO yang ditetapkan tahun 2020 yaitu DPO atas nama Harun Masiku dan Samin Tan," ungkapnya.
( ).