Menkominfo Minta WhatsApp Jawab Kekhawatiran Publik soal Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 12 Januari 2021 - 04:33 WIB
loading...
Menkominfo Minta WhatsApp...
Menkominfo, Jhonny G Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp guna membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi media komunikasi itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo), Jhonny G Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp guna membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi media komunikasi itu.

Jhonny mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna. (Baca juga: Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook)

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," ujar Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin 11 Januari 2021. Usai melakukan pertemuan itu, Kominfo meminta pihak WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp.

"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga," jelas dia.

Jhonny melanjutkan pihak WhatsApp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun meminta pihak WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. (Baca juga: Orang Paham Teknologi Lebih Pilih Telegram Dibanding WhatsApp)

"Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik," lanjut dia.

"Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah politisi Nasdem itu.

Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," papar dia.

Jhonny mengajak seluruh pemangku kepentingan berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera menjadi UU. (Baca juga:Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini)

"Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Anggota Komisi I Minta...
Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp
Cara Polisi Tahu Nomor...
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
WhatsApp Sempat Lumpuh!...
WhatsApp Sempat Lumpuh! Grup Chat Terdampak, Tagar WhatsAppDown Meroket
Rangkuman Fitur Terbaru...
Rangkuman Fitur Terbaru WhatsApp April 2025 yang Perlu Anda Tahu!
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 36: Usaha Alya Mendukung Devan
Bacaan Hauqolah Lengkap...
Bacaan Hauqolah Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Bantu Warga Lampung,...
Bantu Warga Lampung, Putri Zulhas Serahkan Benih Padi, Komputer, hingga Motor Sampah
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved