Menkominfo Minta WhatsApp Jawab Kekhawatiran Publik soal Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 12 Januari 2021 - 04:33 WIB
loading...
Menkominfo Minta WhatsApp...
Menkominfo, Jhonny G Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp guna membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi media komunikasi itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo), Jhonny G Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp guna membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi media komunikasi itu.

Jhonny mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna. (Baca juga: Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook)

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," ujar Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin 11 Januari 2021. Usai melakukan pertemuan itu, Kominfo meminta pihak WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp.

"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga," jelas dia.

Jhonny melanjutkan pihak WhatsApp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun meminta pihak WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. (Baca juga: Orang Paham Teknologi Lebih Pilih Telegram Dibanding WhatsApp)

"Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik," lanjut dia.

"Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah politisi Nasdem itu.

Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," papar dia.

Jhonny mengajak seluruh pemangku kepentingan berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera menjadi UU. (Baca juga:Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini)

"Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)