Perubahan Nama FPI Baru Dinilai Tetap Perlu Diawasi Pemerintah
Senin, 11 Januari 2021 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Munarman Mengaku Rekeningnya Turut Diblokir PPATK )
Islah mengatakan, keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid. Keberadaan mereka juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk. Menurut Islah apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang.
"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.
(Baca juga : Para Syuhada Itu Bernama Al-Ghazali, Manshur Al-Hallaj, dan Suhrawardi )
Islah berpendapat bahwa FPI Baru harus dilarang karena hanya bentuk kloning dari Front Pembela Islam. "Itu memang menurut saya tidak bisa dibina, memang harus tetap dilarang," katanya.
Jika pemerintah berniat membina, kata Islam, anggota FPI harus ditangkap terlebih dahulu. "Karena ini organisasi terlarang, jadi pada tataran hukum normatif memang mereka ini harus ditangkap dulu, baru dilakukan pembinaan di dalam penjara," imbuhnya.
Islah mengatakan, keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid. Keberadaan mereka juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk. Menurut Islah apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang.
"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.
(Baca juga : Para Syuhada Itu Bernama Al-Ghazali, Manshur Al-Hallaj, dan Suhrawardi )
Islah berpendapat bahwa FPI Baru harus dilarang karena hanya bentuk kloning dari Front Pembela Islam. "Itu memang menurut saya tidak bisa dibina, memang harus tetap dilarang," katanya.
Jika pemerintah berniat membina, kata Islam, anggota FPI harus ditangkap terlebih dahulu. "Karena ini organisasi terlarang, jadi pada tataran hukum normatif memang mereka ini harus ditangkap dulu, baru dilakukan pembinaan di dalam penjara," imbuhnya.
Lihat Juga :