Hattrick, Habib Rizieq Sandang Tiga Status Tersangka

Senin, 11 Januari 2021 - 17:01 WIB
loading...
A A A
Kasus Petamburan

Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).

(Baca Juga: Besok PN Jakarta Selatan Bakal Putuskan Praperadilan Habib Rizieq)

Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12). "MRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kasus Megamendung

Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

(Baca Juga: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya)

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim. "Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)