Black Box Sriwijaya Air Dikabarkan Sudah Ditemukan, Basarnas Bilang Begini
Senin, 11 Januari 2021 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Pencarian bisa berhenti ketika pihak kepolisian yang diwakili oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) sudah mencatat semua korban atau penumpang yang tercatat sebanyak 62 orang.
"Sampe pihak kepolisian dalam hal ini adalah DVI itu menyatakan bahwa seluruh korban sudah ditemukan, sebab yang punya kewenangan untuk mengidentifikasi bahwa bagian tubuh yang sudah ditemukan itu si A nama si A itu saat ini DVI, nanti dia yang menyatakan bahwa 62 korban atau 62 POB sudah bisa teridentifikasi semua berarti clear, selanjutnya nanti LC Basarnas akan melakukan pertimbangan ke sana," kata dia.
(Baca juga: Hari Ketiga Pencarian Sriwijaya Air, Basarnas Fokus Black Box dan Potongan Tubuh ).
Keputusan untuk tetap melanjutkan pencarian korban maskapai penerbangan nasional itu didasarkan pada aturan dari International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Dalam beleid badan dunia itu menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan operasi yang mengakibatkan kecelakaan transportasi udara maupun laut sipil kewenangannya ada di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Meski begitu, pihak Basarnas akan tetap melakukan komunikasi oleh pihak terkait baik itu pemerintah, TNI, Polri, hingga manajemen Sriwijaya Air. "Ya tetep baguslah karena jujur saja kita dibantu kok, kita terbantu sekali dengan TNI Polri sangat terbantu sekali karena mereka juga terikat dengan undang-undang selain perang," kata dia.
"Sampe pihak kepolisian dalam hal ini adalah DVI itu menyatakan bahwa seluruh korban sudah ditemukan, sebab yang punya kewenangan untuk mengidentifikasi bahwa bagian tubuh yang sudah ditemukan itu si A nama si A itu saat ini DVI, nanti dia yang menyatakan bahwa 62 korban atau 62 POB sudah bisa teridentifikasi semua berarti clear, selanjutnya nanti LC Basarnas akan melakukan pertimbangan ke sana," kata dia.
(Baca juga: Hari Ketiga Pencarian Sriwijaya Air, Basarnas Fokus Black Box dan Potongan Tubuh ).
Keputusan untuk tetap melanjutkan pencarian korban maskapai penerbangan nasional itu didasarkan pada aturan dari International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Dalam beleid badan dunia itu menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan operasi yang mengakibatkan kecelakaan transportasi udara maupun laut sipil kewenangannya ada di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Meski begitu, pihak Basarnas akan tetap melakukan komunikasi oleh pihak terkait baik itu pemerintah, TNI, Polri, hingga manajemen Sriwijaya Air. "Ya tetep baguslah karena jujur saja kita dibantu kok, kita terbantu sekali dengan TNI Polri sangat terbantu sekali karena mereka juga terikat dengan undang-undang selain perang," kata dia.
(zik)
Lihat Juga :