Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Abaikan Etika Bernegara dan Kado Pahit Amanat Reformasi

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:30 WIB
loading...
Kenaikan Iuran BPJS...
Foto: Ilustrasi/Dok KORAN SINDO
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, dalam banyak aspek keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali ini dianggap melanggar etik bernegara, membuat ketidakpastian sistem hukum dan menimbulkan ketidakpatuhan pada putusan hukum. Kemudian, dengan sendirinya menumbuhkan rasa tidak hormat publik pada institusi-institusi negara.

"Kebijakan menaikkan BPJS menjadi contoh berbagai kerapuhan itu. Semata mengejar defisit negara, tapi mengabaikan etika bernegara," tutur Ray saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Putusan Mahkamah Agung (MA) jelas berkaitan dengan prinsip bahwa negara berkewajiban melayani warganya. Karena itu, kenaikan biaya BPJS ini bertentangan dengan prinsip putusan MA itu sendiri. (Baca juga: Rakyat Lagi Terhimpit, BPJS Malah Naik)

Negara yang melayani bukan membebani. Sekarang ini dengan situasi negara menghadapi Covid-19, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan berbagai tingkatan akan semakin membebani masyarakat.

"Khususnya mereka yang berada di kelompok 1 atau 2. Pemerintah tentu menyadari bahwa masyarakat yang masuk kelompok dua sekarang ini juga banyak mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan, sangat mungkin mereka akan menjadi warga miskin baru. Dari pertimbangan situasi kenaikan ini juga sangat tidak tepat," ungkapnya.

Selain membebani masyarakat secara materil juga membebani secara psikologis. Terlebih kenaikan iuran diumumkan dalam momentum peringatan Reformasi 98 dimana amanat reformasi salah satunya memberikan kesejahteraan rakyat sehingga tak berlebihan jika kenaikan iuran ini dianggap menjadi kado pahit peringatan reformasi. (Baca juga: Pasca Pandemi Corona, DPR Usulkan 2021 Fokus Pemulihan Ekonomi melalui UMKM)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved