Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab
Senin, 11 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
(Baca juga : Kapal Polair Bawa 14 Bagian Tubuh dan 53 Serpihan Sriwijaya Air SJ-182 )
Dalam laporannya, RS Ummi Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(Baca juga : Kapal Polair Bawa 14 Bagian Tubuh dan 53 Serpihan Sriwijaya Air SJ-182 )
Dalam laporannya, RS Ummi Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(zik)
Lihat Juga :