Pasca Pandemi Corona, DPR Usulkan 2021 Fokus Pemulihan Ekonomi melalui UMKM
Kamis, 14 Mei 2020 - 22:47 WIB
loading...
A
A
A
“Semua tergantung konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Kamrussamad.
Jika asumsi pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen tahun 2021, dia menilai Indonesia mengalami kegentingan yang memaksa. Hal ini bertolak belakang dengan Perppu No 1/2020 memberikan waktu tiga tahun pelebaran defisit tanpa batas maksimal.
“Artinya ada ketidaksinkronisasi antara roadmap kebijakan regulasi pemerintah melalui Perppu 1/20 dikeluarkan dengan dasar situasi kegentingan yang memaksa dengan paparan Menteri Keuangan dalam kerangka asumsi makro dan kebijakan tahun 2021 yang seolah-olah 2021 semua sudah normal, itu tercermin dari proyeksi pendapatan negara 9,90-11,00 persen dari PDB,” bebernya.
Jika asumsi pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen tahun 2021, dia menilai Indonesia mengalami kegentingan yang memaksa. Hal ini bertolak belakang dengan Perppu No 1/2020 memberikan waktu tiga tahun pelebaran defisit tanpa batas maksimal.
“Artinya ada ketidaksinkronisasi antara roadmap kebijakan regulasi pemerintah melalui Perppu 1/20 dikeluarkan dengan dasar situasi kegentingan yang memaksa dengan paparan Menteri Keuangan dalam kerangka asumsi makro dan kebijakan tahun 2021 yang seolah-olah 2021 semua sudah normal, itu tercermin dari proyeksi pendapatan negara 9,90-11,00 persen dari PDB,” bebernya.
(jon)
Lihat Juga :