BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:23 WIB
loading...
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bahwa dengan bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kemenag pada 2020 telah menerbitkan SK Akreditasi dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
(Baca juga: Perkuat Kerja Sama Global, Mendag Optimistis Produk Halal RI Jadi Incaran Dunia)
Menurutnya, LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal," kata Sukoso di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Ekspor Produk Halal Belum Signifikan)
LPH, sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, menuntut ketersediaan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi.
"Apalagi jika menengok data UMK kita yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan kondisi sebagian besarnya membutuhkan adanya pendampingan kita agar mereka mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Maka, sudah tentu semakin banyak LPH, auditor halal, penyelia halal dan semua yang dibutuhkan akan semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal kita," terangnya.
(Baca juga: Perkuat Kerja Sama Global, Mendag Optimistis Produk Halal RI Jadi Incaran Dunia)
Menurutnya, LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal," kata Sukoso di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Ekspor Produk Halal Belum Signifikan)
LPH, sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, menuntut ketersediaan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi.
"Apalagi jika menengok data UMK kita yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan kondisi sebagian besarnya membutuhkan adanya pendampingan kita agar mereka mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Maka, sudah tentu semakin banyak LPH, auditor halal, penyelia halal dan semua yang dibutuhkan akan semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal kita," terangnya.
Lihat Juga :