BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Sukoso menyambut baik terbentuknya dua LPH baru di akhir tahun 2020. Mereka adalah LPH yang didirikan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Terbentuknya kedua LPH itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH. Surat keterangan itu diberikan kepada LPH PT Sucofindo pada10 November 2020, dan kepada LPH PT Surveyor Indonesia pada 28 Desember 2020.
Akreditasi LPH merupakan satu dari sepuluh kewenangan BPJPH yang diamanatkan UU JPH. Pasal 6 UU JPH mengatur bahwa BPJPH memiliki kewenangan untuk: 1) merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; 2) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; 3) menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk; 4) melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
Kemudian 5) melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal; 6) melakukan akreditasi terhadap LPH; 7) melakukan registrasi auditor halal; 8) melakukan pengawasan terhadap JPH; 9) melakukan pembinaan auditor halal; dan 10) melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020. Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
"Tahapan tersebut di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Selanjutnya Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan. Tim selanjutnya melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan, serta melakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang telah bekerja sama untuk pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian produk." jelas Sri Ilham.
Akreditasi LPH merupakan satu dari sepuluh kewenangan BPJPH yang diamanatkan UU JPH. Pasal 6 UU JPH mengatur bahwa BPJPH memiliki kewenangan untuk: 1) merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; 2) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; 3) menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk; 4) melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
Kemudian 5) melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal; 6) melakukan akreditasi terhadap LPH; 7) melakukan registrasi auditor halal; 8) melakukan pengawasan terhadap JPH; 9) melakukan pembinaan auditor halal; dan 10) melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020. Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
"Tahapan tersebut di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Selanjutnya Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan. Tim selanjutnya melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan, serta melakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang telah bekerja sama untuk pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian produk." jelas Sri Ilham.
Lihat Juga :