Mendagri Pastikan Pembatasan Diperketat jika Klaster Penularan Terus Terjadi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan)
Seperti diketahui ada beberapa bentuk pembatasan kegiatan antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Kemudian pembatasan kegiatan restoran yakni makan dan minim di tempat sebesar 25%. Lalu mengizinkan tempat ibadah digunakan dengan kapasitas 50%. Tito memastikan akan memperketat pembatasan tersebut jika klaster-klaster penularan masih terjadi.
“Kalau sekarang kan 75% working from home (WFH), masih terjadi dan klasternya di mana? Klasternya kantor, bisa 100% (WFHnya). Kalau problemnya dine in (makan di tempat) yang sekarang (dibatasi) 25%, dan itu jadi penyumbang terpenting, utama maka dine in bisa 100% (dilarang),” pungkasnya.
Seperti diketahui ada beberapa bentuk pembatasan kegiatan antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Kemudian pembatasan kegiatan restoran yakni makan dan minim di tempat sebesar 25%. Lalu mengizinkan tempat ibadah digunakan dengan kapasitas 50%. Tito memastikan akan memperketat pembatasan tersebut jika klaster-klaster penularan masih terjadi.
“Kalau sekarang kan 75% working from home (WFH), masih terjadi dan klasternya di mana? Klasternya kantor, bisa 100% (WFHnya). Kalau problemnya dine in (makan di tempat) yang sekarang (dibatasi) 25%, dan itu jadi penyumbang terpenting, utama maka dine in bisa 100% (dilarang),” pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :