MUI Rapat Kehalalan Vaksin Covid-19, Politikus Golkar Ini Sitir Ayat Alquran

Jum'at, 08 Januari 2021 - 11:50 WIB
loading...
MUI Rapat Kehalalan...
Hari ini MUI menggelar rapat pleno membahas kehalalan vaksin Covid-19 sinovac produksi China. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Hari ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) akan menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin Covid-19 produksi perusahaan asal China, Sinovac Biotech Ltd. Pasalnya vaksin tersebut akan disuntikkan perdana pada Presiden Jokowi pada 13 Januari pekan depan.

(Baca juga : Jubir Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi )

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily menilai bahwa kehalalan vaksin harus seiring dengan hasil penelitian soal efikasi atau kemampuan vaksin dalam menekan kasus Covid-19 dalam konteks uji klinis.

"Kehalalan vaksin itu harus seiring dengan tingkat efikasi dari vaksin Covid-19. Sejauh mana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu sesuai penyelidikan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Ace kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

(Baca: Soal Label Halal Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan MUI)

Menurut Ace, kalau vaksin tersebut sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan. Dan masyarakat Indonesia sudah menunggu soal kehalalan vaksin Covid-19 ini. "Sehingga diharapkan dengan keluar fatwa halal dari MUI masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin itu," harapnya.

(Baca juga : Jadi Orang Terkaya Sejagad, Elon Musk Diingatkan Ada Orang Kelaparan di Dunia )

Ketua Ikatan Alumni UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Dan Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. "Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," tegasnya.

(Baca juga : Update, 2.727 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri )

Politikus Partai Golkar ini pun mengutip salah satu ayat dalam Quran, surat Al-Baqarah ayat 173, disebutkan bahwa: "Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

(Baca: Berlomba Melawan Keraguan Vaksin Covid-19)

Kemudian, sambung dia, dalam prinsip qawaidul fiqhiyah atau kaidah fikih secara umum dikenal adh-dharurat tubihu al-mahzhurat. yang artinya dalam kondisi darurat hal-hal yang terlarang dibolehkan.

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelematkan jiwa manusia," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Sarwendah Laporkan Ruben...
Sarwendah Laporkan Ruben Onsu ke KPAI Terkait Pengasuhan dan Nafkah Anak
Prinsip Berkelanjutan,...
Prinsip Berkelanjutan, Jasa Marga Tingkatkan Pengelolaan Green Toll Road
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved