Soal Label Halal Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan MUI
Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:30 WIB
loading...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan aspek halal dan thoyyib tidak bisa terpisahkan dalam penggunaan vaksin Covid-19. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan menjelaskan takaran halal bagi umat beragama di Indonesia tidak sama. Keyakinan halal bagi umat Islam, tentu berbeda dengan agama lain.
Tetapi bagi umat yang beragama Islam, label halal sangat diperlukan, termasuk pada produk vaksin virus corona (Covid-19). Oleh karenanya, pemerintah meminta MUI untuk melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Covid-19 . Dengan begitu, umat Islam tidak meragukan vaksin yang akan disuntikkan ke dalam tubuh mereka.
"Karena soal vaksin menyangkut keyakinan umat beragama umumnya dan umat Islam khususnya tidak bisa lepas dari keyakinan halal. Jadi soal halal itu sangat asasi bagi umat beragama," kata Amirsyah melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Jumat (8/1/2021).
(Baca: Tiga Kelompok Ini Bakal Divaksin Perdana Bareng Jokowi)
Kedua, sambung Amirsyah, aspek thoyyib atau kualitas dan efektivitas serta keamanan vaksin yang baik digunakan untuk masyarakat. Aspek ini biasanya ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tetapi bagi umat yang beragama Islam, label halal sangat diperlukan, termasuk pada produk vaksin virus corona (Covid-19). Oleh karenanya, pemerintah meminta MUI untuk melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Covid-19 . Dengan begitu, umat Islam tidak meragukan vaksin yang akan disuntikkan ke dalam tubuh mereka.
"Karena soal vaksin menyangkut keyakinan umat beragama umumnya dan umat Islam khususnya tidak bisa lepas dari keyakinan halal. Jadi soal halal itu sangat asasi bagi umat beragama," kata Amirsyah melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Jumat (8/1/2021).
(Baca: Tiga Kelompok Ini Bakal Divaksin Perdana Bareng Jokowi)
Kedua, sambung Amirsyah, aspek thoyyib atau kualitas dan efektivitas serta keamanan vaksin yang baik digunakan untuk masyarakat. Aspek ini biasanya ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lihat Juga :