Satgas Covid-19: Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses melalui PMI

Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:52 WIB
loading...
Satgas Covid-19: Terapi...
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengobatan pasien Covid-19 mulai menemukan harapan melalui terapi plasma konvalesen . Namun, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mencari donor untuk terapi ini.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini terapi tersebut sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI). "Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat," jelasnya dalam keterangan yang diterima SINDO Media, Jumat (8/1/2021).

PMI pun membuka bagi masyarakat yang ingin menjadi donor. PMI menentukan syarat pendonor adalah diutamakan laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak. Untuk penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, perlu menunjukkan test swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.

(Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor ).

Selain itu, terkait rincian terapi plasma konvalesen ini, Wiku merujuk pada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah. "Terapi plasma konvalesen adalah penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai pengobatan pasien Covid-19," jelasnya.

Penelitian yang dilakukan Libster dkk terkait terapi ini terhadap sejumlah pasien Covid-19 berusia di atas 65 tahun di Argentina menunjukkan hasil yang baik. Penelitian ini menyatakan pasien yang diberikan plasma konvalesen dengan titer antibodi Sars Cov-2 yang tinggi dalam kurun waktu 72 jam setelah munculnya gejala ringan, menunjukkan adanya penurunan risiko untuk mengalami gangguan pernapasan berat atau severe respiratory disease yang merupakan salah satu penyebab kematian tersering Covid-19.

(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Peringati HUT ke-19,...
Peringati HUT ke-19, Pusinfolahta TNI Gelar Kegiatan Donor Darah
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Peringati HUT ke-80...
Peringati HUT ke-80 RI, Kementerian HAM Gelar Donor Darah
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved