Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai Front Pembela Indonesia (FPI) tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor diambil kembali oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
(BACA JUGA : Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi )
Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak Undang-Undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare. “Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Jatuh Sakit di Dalam Rutan)
Dia menilai, akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII. “Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya. (Baca juga: Kisruh Markaz Syariah di Megamendung, FPI dan Penanggungjawab Terancam Dipenjara dan Denda)
Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan danbangunan,” imbuhnya.
(BACA JUGA : Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113% )
Menurutnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup. “PTPN harus memperlakukan semua pihak yang menduduki tanah mereka itu apakah FPI apakah kelompok-kelompok lainnnya itu dengan cara yang sama, kecuali adalah petani-petani kecil dan penggarap karena mereka menggarap lahan itu biasanya untuk menyambung hidup, untuk hal begitu ada yang namanya di negara kita itu disebut reforma agraria,” pungkasnya.
(BACA JUGA : K-Pop Dorong Pemulihan Ekonomi dan Investasi Indonesia, Caranya? )
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah klaim FPI yang menyebut tanah negara di Megamendung, Bogor masuk dalam kategori tanah terlantar. Mahfud MD menjelaskan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN VIII baru dilakukan 2008.
“Pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008. Kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah. Kita lihat nanti,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut Mahfud MD membeberkan pemerintah akan menyelidiki dari siapa FPI dan Habib Rizieq Syihab membeli tanah tersebut sehingga dibangun pondok pesantren di atas lahan tersebut. Semua akan diselidiki kapan dibelinya dan bagaimana proses pembeliannya. Kemudian bagaimana bisa diklaim telah ditelantarkan selama 30 tahun oleh negara.
“Silakan aja apa kata hukum tentang itu semua. Nah sekarang ya kita pastikan dulu, petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ. Yang kedua, HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008 sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap, apa namanya PTPN VIII dan seterusnya tapi Mari kita selesaikan ini secara baik-baik,” kata Mahfud.
(BACA JUGA : Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi )
Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak Undang-Undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare. “Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Jatuh Sakit di Dalam Rutan)
Dia menilai, akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII. “Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya. (Baca juga: Kisruh Markaz Syariah di Megamendung, FPI dan Penanggungjawab Terancam Dipenjara dan Denda)
Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan danbangunan,” imbuhnya.
(BACA JUGA : Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113% )
Menurutnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup. “PTPN harus memperlakukan semua pihak yang menduduki tanah mereka itu apakah FPI apakah kelompok-kelompok lainnnya itu dengan cara yang sama, kecuali adalah petani-petani kecil dan penggarap karena mereka menggarap lahan itu biasanya untuk menyambung hidup, untuk hal begitu ada yang namanya di negara kita itu disebut reforma agraria,” pungkasnya.
(BACA JUGA : K-Pop Dorong Pemulihan Ekonomi dan Investasi Indonesia, Caranya? )
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah klaim FPI yang menyebut tanah negara di Megamendung, Bogor masuk dalam kategori tanah terlantar. Mahfud MD menjelaskan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN VIII baru dilakukan 2008.
“Pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008. Kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah. Kita lihat nanti,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut Mahfud MD membeberkan pemerintah akan menyelidiki dari siapa FPI dan Habib Rizieq Syihab membeli tanah tersebut sehingga dibangun pondok pesantren di atas lahan tersebut. Semua akan diselidiki kapan dibelinya dan bagaimana proses pembeliannya. Kemudian bagaimana bisa diklaim telah ditelantarkan selama 30 tahun oleh negara.
“Silakan aja apa kata hukum tentang itu semua. Nah sekarang ya kita pastikan dulu, petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ. Yang kedua, HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008 sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap, apa namanya PTPN VIII dan seterusnya tapi Mari kita selesaikan ini secara baik-baik,” kata Mahfud.
(cip)