Ini Daftar Keanehan Penetapan Tersangka Habib Rizieq versi Pengacara
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara)
Selain itu, kata Aziz, tidak ada kelengkapan bukti materiil dalam Pasal 160 KUHP yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Habib Rizieq Shihab. Padahal, sambung Aziz, penyidik wajib mengantongi bukti materiil untuk mentersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.
(Baca juga : Voxpopuli Sebut Elektabilitas PDIP-Gerindra Turun, Ini Penyebabnya )
"Kemudian, juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz.
"Yang merupakan bukti kunci wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP," sambungnya.
Selain itu, kata Aziz, tidak ada kelengkapan bukti materiil dalam Pasal 160 KUHP yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Habib Rizieq Shihab. Padahal, sambung Aziz, penyidik wajib mengantongi bukti materiil untuk mentersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.
(Baca juga : Voxpopuli Sebut Elektabilitas PDIP-Gerindra Turun, Ini Penyebabnya )
"Kemudian, juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz.
"Yang merupakan bukti kunci wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP," sambungnya.
Lihat Juga :