Kasus Covid-19 Meledak, Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat tren penyakit Covid-19 yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil seperti RT, dusun, kampung, kantor, dan sebagainya perlu dilakukan. Perlu pula dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 dengan bekerja sama tenaga kesehatan di level puskesmas atau rumah sakit terdekat sebagai supervisor.
Ditentukan Gubernur
Airlangga Hartarto memaparkan, penerapan PSBB Jawa-Bali akan dilakukan secara mikro, yang implementasinya ditentukan gubernur masing-masing. “Penerapan dilakukan secara mikro, sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.
Airlangga mengungkapkan, untuk DKI Jakarta, misalnya, pembatasan dilakukan di seluruh wilayah, sedangkan Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Di Provinsi Banten, pembatasan dilakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. “Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur itu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” paparnya.
Dia kemudian menuturkan, pembatasan kegiatan dilakukan dengan sejumlah langkah seperti membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat; kegiatan belajar-mengajar secara daring; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya melakukan pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan bungkus (take away) atau pengiriman (delivery) tetap diizinkan. PSBB juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Langkah lainnya, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Ditentukan Gubernur
Airlangga Hartarto memaparkan, penerapan PSBB Jawa-Bali akan dilakukan secara mikro, yang implementasinya ditentukan gubernur masing-masing. “Penerapan dilakukan secara mikro, sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.
Airlangga mengungkapkan, untuk DKI Jakarta, misalnya, pembatasan dilakukan di seluruh wilayah, sedangkan Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Di Provinsi Banten, pembatasan dilakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. “Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur itu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” paparnya.
Dia kemudian menuturkan, pembatasan kegiatan dilakukan dengan sejumlah langkah seperti membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat; kegiatan belajar-mengajar secara daring; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya melakukan pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan bungkus (take away) atau pengiriman (delivery) tetap diizinkan. PSBB juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Langkah lainnya, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(ymn)
Lihat Juga :