Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK, KPK: Seharusnya Jadi Perhatian Khusus MA

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:00 WIB
loading...
Koruptor Ramai-ramai...
KPK minta maraknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh para terpidana kasus korupsi menjadi perhatian MA. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. Meskipun PK merupakan hak para terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

Terkait hal itu, KPK meminta agar upaya hukum PK yang diajukan para terpidana kasus korupsi menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung (MA). Sebab, PK adalah langkah hukum terakhir dalam peradilan. "Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. Namun demikian dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)

Ali menilai, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK, diduga karena sebagian besar pemohonannya dikabulkan oleh hakim agung. Oleh karenanya, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan dengan matang putusan terhadap PK yang diajukan para koruptor. "PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujar Ali. (Baca juga: Miliki Novum Baru, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK)

Ali mengaku khawatir jika banyak PK terpidana kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA. Hal itu dapat menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan semakin menurun. "Sehingga, upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved