Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK, KPK: Seharusnya Jadi Perhatian Khusus MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. Meskipun PK merupakan hak para terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana.
Terkait hal itu, KPK meminta agar upaya hukum PK yang diajukan para terpidana kasus korupsi menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung (MA). Sebab, PK adalah langkah hukum terakhir dalam peradilan. "Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. Namun demikian dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)
Ali menilai, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK, diduga karena sebagian besar pemohonannya dikabulkan oleh hakim agung. Oleh karenanya, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan dengan matang putusan terhadap PK yang diajukan para koruptor. "PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujar Ali. (Baca juga: Miliki Novum Baru, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK)
Ali mengaku khawatir jika banyak PK terpidana kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA. Hal itu dapat menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan semakin menurun. "Sehingga, upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," pungkasnya.
Terkait hal itu, KPK meminta agar upaya hukum PK yang diajukan para terpidana kasus korupsi menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung (MA). Sebab, PK adalah langkah hukum terakhir dalam peradilan. "Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. Namun demikian dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)
Ali menilai, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK, diduga karena sebagian besar pemohonannya dikabulkan oleh hakim agung. Oleh karenanya, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan dengan matang putusan terhadap PK yang diajukan para koruptor. "PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujar Ali. (Baca juga: Miliki Novum Baru, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK)
Ali mengaku khawatir jika banyak PK terpidana kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA. Hal itu dapat menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan semakin menurun. "Sehingga, upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," pungkasnya.
(cip)