Pakar: Keputusan Rektor Unpad Terkait Wadek dan HTI Punya Dasar Hukum Kuat
loading...
A
A
A
Hal senada juga diungkapkan oleh Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). Koordinator nasional JIK Irfaan Sanoesi menilai, SK Rektor Unpad membatalkan kader HTI menjad Wadek sudah sesuai Undang-Undang (UU).
Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3. Pada PP tersebut diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
"Kita sangat menyayangkan sebagian kalangan yang mempertanyakan dasar SK Rektor Unpad membatalkan Wadek FPIK tersebut. Sebaliknya patut mengapresiasi langkah tegas Rektor Unpad karena mengeluarkan kebijakan yang tepat," tegas Irfaan.
"Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut,. Apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Penganut khilafah seperti HTI ini jelas akan berdampak buruk pada stabilitas negara. Makannya ASN yang berhubungan itu dapat dikenakan pencopotan jabatan strategis bahkan diberhentikan tidak hormat dari PNS," pungkasnya.
Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3. Pada PP tersebut diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
"Kita sangat menyayangkan sebagian kalangan yang mempertanyakan dasar SK Rektor Unpad membatalkan Wadek FPIK tersebut. Sebaliknya patut mengapresiasi langkah tegas Rektor Unpad karena mengeluarkan kebijakan yang tepat," tegas Irfaan.
"Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut,. Apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Penganut khilafah seperti HTI ini jelas akan berdampak buruk pada stabilitas negara. Makannya ASN yang berhubungan itu dapat dikenakan pencopotan jabatan strategis bahkan diberhentikan tidak hormat dari PNS," pungkasnya.
(maf)