Guru Besar Unpad Bilang Prabowo-Gibran Tak Miliki Legitimasi Etik dan Moral
Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:40 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Profesor Susi Dwi Harijanti menilai pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki legitimasi etik dan moral. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Profesor Susi Dwi Harijanti menilai pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki legitimasi etik dan moral meski memiliki legitimasi hukum. Susi menilai banyak pelaggaran etika yang dilangkahi oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Padahal, kata dia, dalam aturan kehidupan status etika lebih tinggi dibanding dengan hukum. "Saya pribadi berpendapat bahwa mereka tidak punya legitimasi etik atau legitimasi moral," kata Susi dalam diskusi, Sebtu (16/3/2024).
Pernyataan itu dia keluarkan melihat sejumlah kenyataan yang terjadi beberapa kali pelanggaran etika sejak proses sebelum pemilu dimulai. Puncaknya pada saat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Guru Besar UGM Sesalkan Petisi Bulaksumur Tak Didengar Jokowi
"Kita bisa lihat pencalonan 02 entry poinnya kan dari putusan 90 itu. Dan putusan 90 Pak Anwar Usman sudah dinyatakan melanggar etik. Bahkan diberhentikan sebagai Ketua MK," tambahnya.
Padahal, kata dia, dalam aturan kehidupan status etika lebih tinggi dibanding dengan hukum. "Saya pribadi berpendapat bahwa mereka tidak punya legitimasi etik atau legitimasi moral," kata Susi dalam diskusi, Sebtu (16/3/2024).
Pernyataan itu dia keluarkan melihat sejumlah kenyataan yang terjadi beberapa kali pelanggaran etika sejak proses sebelum pemilu dimulai. Puncaknya pada saat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Guru Besar UGM Sesalkan Petisi Bulaksumur Tak Didengar Jokowi
"Kita bisa lihat pencalonan 02 entry poinnya kan dari putusan 90 itu. Dan putusan 90 Pak Anwar Usman sudah dinyatakan melanggar etik. Bahkan diberhentikan sebagai Ketua MK," tambahnya.
Lihat Juga :