Guru Besar Emeritus Unpad Sebut Pemilu 2024 Paling Amburadul
Senin, 18 Maret 2024 - 23:03 WIB
loading...
Guru Besar Emeritus Unpad Prof Romli Atmasasmita hadir sebagai pembicara pada diskusi publik di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: iNews Media/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita menilai kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Penilaian ini dilakukan Romli dengan membandingkan 7 kali Pemilu yang pernah diikutinya.
Baca juga: Dukung Audit Forensik Sirekap, Partai Perindo: Jika Tidak, Pemilu Ini Memang Amburadul
Menurut dia, Pemilu kali ini yang paling hancur. "Saya sudah 7 kali ikut pemilu. Saya lahir 1944, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, governmental crime. Kejahatan yang dilakukan pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" ujar Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Romli pun tiba pada kesimpulan pentingnya untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang tersebut harus memuat soal sanksi yang tegas hingga pemecatan.
Penilaian ini dilakukan Romli dengan membandingkan 7 kali Pemilu yang pernah diikutinya.
Baca juga: Dukung Audit Forensik Sirekap, Partai Perindo: Jika Tidak, Pemilu Ini Memang Amburadul
Menurut dia, Pemilu kali ini yang paling hancur. "Saya sudah 7 kali ikut pemilu. Saya lahir 1944, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, governmental crime. Kejahatan yang dilakukan pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" ujar Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Romli pun tiba pada kesimpulan pentingnya untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang tersebut harus memuat soal sanksi yang tegas hingga pemecatan.
Lihat Juga :