Pakar: Keputusan Rektor Unpad Terkait Wadek dan HTI Punya Dasar Hukum Kuat

Rabu, 06 Januari 2021 - 20:15 WIB
loading...
Pakar: Keputusan Rektor...
Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji menyatakan, pencopotan Wakil Dekan FPIK Universitas Padjadjaran (Unpad) memiliki dasar hukum yang kuat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji menyatakan, pencopotan Wakil Dekan FPIK Universitas Padjadjaran ( Unpad ) memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya jika pembatalan tersebut terkait kaderisasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), maka sesuai pendekatan HAM melalui prinsip contrarius actus.

(Baca juga: Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik)

Tindakan ini merupakan langkah Legitimasi Pembatalan SK Pengangkatan Wadek FPIK Unpad. Dan tidak ada willekeur (sewenang-wenang) maupun detournement de povouir (penyalahgunaan wewenang) dari tindakan Rektor Unpad.

(Baca juga: Siapa Sosok di Balik Pencopotan Wakil Dekan FPIK Terkait HTI, Ini Jawaban Unpad)

"Tindakan ini merupakan langkah legitimasi pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan Wadek Fakultas Ilmu Perikanan & Kelautan Unpad dan ini sesuai Asas Umum Pemerintahan yang baik dari Unpad sebagai organ rumpun eksekutif di bidang pendidikan," ungkap Indriyanto, Rabu (6/1/2021)

Indriyanto mengingatkan, eksistensi ormas maupun kader HTI bisa dilihat dari Surat Keputusan Menteri Hukum & Ham Nomor AHU-30.AH.01.08. 2017, pada tanggal 19 Juli tahun 2017. Pemerintah sudah mencabutan status hukum ormas HTI yang terdaftar pada tanggal 02 Juli 2014 dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sebagai badan hukum.

"Bahkan gugatan HTI atas Keputusan Pencabutan dan Pembubaran HTI telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI dan Keputusan Mahkamah Agung telah berkekuatan tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Kasasi No. 27K/TUN/2019," tegasnya.

Indriyanto menilai legalitas status hukum HTI yang menyebabkan HTI sebagai ormas terlarang. Baik itu dalam bentuk lambang, label, nama, atau bentuk lainnya yang berafiliasi dengan HTI sebagai sesuau yang terlarang. Adalah suatu kebutuhan jika kemudian, menurutnya, keputusan Rektor tersebut membatalkan dan memberhentikan Wadek FPIK.

"Dengan demikian, HTI sudah tidak memiliki legalitas status hokum. Begitu pula aktifitas dan kegiatannya. Ini dapat dimaknai terhadap segala lambang, label, nama dan bentuk lainnya yang secara langsung atau tidak langsung masih berafilisiasi dengan HTI sebagai sesuatu yang terlarang. Karena itu, suatu kebutuhan dan kewajaran saja kehadiran negara melalui tindakan Rektor Unpad membatalkan dan memberhentikan Wadek," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Univ Krisnadwipayana tersebut, secara hukum dan HAM, Wadek tersebut dapat mengajukan masalah ini melalui mekanisme hukum sebagai hak Wadek yang patut dihormati dan dijamin oleh konstitusi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). Koordinator nasional JIK Irfaan Sanoesi menilai, SK Rektor Unpad membatalkan kader HTI menjad Wadek sudah sesuai Undang-Undang (UU).

Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3. Pada PP tersebut diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

"Kita sangat menyayangkan sebagian kalangan yang mempertanyakan dasar SK Rektor Unpad membatalkan Wadek FPIK tersebut. Sebaliknya patut mengapresiasi langkah tegas Rektor Unpad karena mengeluarkan kebijakan yang tepat," tegas Irfaan.

"Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut,. Apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Penganut khilafah seperti HTI ini jelas akan berdampak buruk pada stabilitas negara. Makannya ASN yang berhubungan itu dapat dikenakan pencopotan jabatan strategis bahkan diberhentikan tidak hormat dari PNS," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
Kecam Dokter Pemerkosa...
Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
HTI dalam Bayang-Bayang...
HTI dalam Bayang-Bayang Hukum
Ferry Juliantono Aklamasi...
Ferry Juliantono Aklamasi Terpilih Jadi Ketum IKA Unpad
Kajian Hukum, Akademisi...
Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming
Staf Khusus Diaz Hendropriyono...
Staf Khusus Diaz Hendropriyono Puji Teknologi Smart Farming Unpad
Waspadai Ideologi Transnasional...
Waspadai Ideologi Transnasional Ancam Keutuhan NKRI
Rekomendasi
10 Daftar Nama Brainrot...
10 Daftar Nama Brainrot Anomali, Fenomena Kemunduran Mental di Era Digital yang Viral
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
Tragis! Balita di Malang...
Tragis! Balita di Malang Tewas Terlindas Truk Tak Kuat Menanjak
Berita Terkini
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
56 menit yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
1 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
1 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
1 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
1 jam yang lalu
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
2 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved