Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:35 WIB
loading...
Berkesan Politik Pencitraan,...
PP 70/2020 yang diteken Presiden Jokowi dinilai hanya pencitraan untuk menaikkan popularitasnya yang merosot. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak secara substansial diakui sangat dibutuhkan. PP ini diharapkan mampu menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak.

”Hukuman kebiri sesungguhnya mengubah kodrat Tuhan namun tujuannya kemaslahatan bagi anak-anak," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

(Baca: Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia)

Meskipun begitu, Fickar menilai momentum penerbitan PP 70/2020 yang tiba-tiba sangat berkesan politis. PP tersebut diterbitkan untuk mengangkat popularitas presiden yang sedang merosot akibt berbagai persoalan mulai penanganan Covid-19 hingga isu penuntasan kasus HAM.

Di sisi lain, Fickar menilai, dengan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pihak yang paling kompeten dalam tata cara pengebirian, peraturan tersebut sebenarnya masih menyisakan perdebatan.

(Baca: Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak)

"Maka sebenarnya peraturan atau PP tersebut telah berhenti sebagai aturan alias macan ompong. Artinya PP ini lebih beraspek politis saja," kata Fickar.

Seperti diketahui, dua hari lalu Presiden Jokowi meneken PP 70/2020. Selain dukungan dan apresiasi positif, ada pula yang menentangnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Menkomdigi Targetkan...
Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan
Hentikan Kekerasan Seksual...
Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Jokowi Naikkan Gaji...
Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
Perkuat Ekosistem Kampus...
Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
DPR Minta PP 28/2024...
DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang
PP Kesehatan Terus Mendapat...
PP Kesehatan Terus Mendapat Penolakan
Jelang Akhir Pemerintahan...
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Aprestindo Harap Permen PUPR Rest Area Diterapkan
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved