Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:35 WIB
loading...
Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong
PP 70/2020 yang diteken Presiden Jokowi dinilai hanya pencitraan untuk menaikkan popularitasnya yang merosot. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak secara substansial diakui sangat dibutuhkan. PP ini diharapkan mampu menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak.

”Hukuman kebiri sesungguhnya mengubah kodrat Tuhan namun tujuannya kemaslahatan bagi anak-anak," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

(Baca: Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia)

Meskipun begitu, Fickar menilai momentum penerbitan PP 70/2020 yang tiba-tiba sangat berkesan politis. PP tersebut diterbitkan untuk mengangkat popularitas presiden yang sedang merosot akibt berbagai persoalan mulai penanganan Covid-19 hingga isu penuntasan kasus HAM.

Di sisi lain, Fickar menilai, dengan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pihak yang paling kompeten dalam tata cara pengebirian, peraturan tersebut sebenarnya masih menyisakan perdebatan.

(Baca: Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak)

"Maka sebenarnya peraturan atau PP tersebut telah berhenti sebagai aturan alias macan ompong. Artinya PP ini lebih beraspek politis saja," kata Fickar.

Seperti diketahui, dua hari lalu Presiden Jokowi meneken PP 70/2020. Selain dukungan dan apresiasi positif, ada pula yang menentangnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)