Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Selasa, 05 Januari 2021 - 06:01 WIB
loading...
Dukung PP Kebiri Kimia,...
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi pengesahanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hal demikian disampaikan olehKetua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

“Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” katanya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021. (Baca juga: Dampak Kebiri Kimia yang Mengerikan Bikin Predator Anak Kapok )

Arist berpendapat, PP itu sudah ditunggu lama sejak undang-undang 17 tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.

“Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016 tetapi belum dilaksanakan,” tegasnya. (Baca juga: Dukung Kebiri Kimia bagi Predator Seksual, DPR Dorong Pengesahan RUU PKS )

Disebutkan bahwa ada yurisprudensi pada putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang kala itu memvonis terdakwa kejahatan seksual terhadap anak dengan sanksi hukum kebiri namun itu tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara. Demikian juga yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya tetapi dua kasus itu tidak bisa dieksekusi karena terdakwa menjalani pemidanaan secara fisik.

“Dengan lahirnya PP 70 tahun 2020, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia itu,” paparnya. (Baca juga: Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya )

Menurutnya, PP ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021 dengan latar belakang meningkatnya kejahatan seksual anak. Sebab menurutnya, selama ini banyak sekali predator lepas dari hukuman seperti itu. “Oleh karena itu saya kira dengan angka 52 persen kejahatan terhadap anak itu didominasi oleh kejahatan seksual,” tegasnya.

PP ini bisa digunakan sebagai alat untuk mengeksekusi kalau putusan pengadilan nanti menetapkan hukuman pemberatan. (Baca juga: UU Baru di Kaduna: Pemerkosa Orang Dewasa Dikebiri, Pemerkosa Anak Dieksekusi )

“Kemudian di PP ini sangat luar biasa, jaksa itu ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan tentang pemberatan hukuman kebiri itu,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved