Saatnya Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka
Selasa, 05 Januari 2021 - 06:00 WIB
loading...
Kebijakan sekolah tatap muka yang mulai berlaku Januari 2021 perlu ditinjau ulang lantaran kasus Covid-19 makin tinggi. (Ilustrasi: SINDONews/Tyud)
A
A
A
KEBIJAKAN pembelajaran tatap muka secara de jure dimulai kemarin, Senin (4/1). Namun, faktanya, minim sekali sekolah yang benar-benar memutuskan untuk membuka model pembelajaran seperti ini. Yang terjadi malah keberatan atas rencana tersebut tak henti muncul di sana-sini.
DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Utara, Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Surabaya yang telah melakukan banyak persiapan, akhirnya menunda sampai waktu yang belum jelas. Sebagian daerah lain seperti Gunungkidul, Solok, dan Provinsi Jawa Barat berani menerapkannya kendati dengan berbagai catatan.
Dilematis. Itu mungkin situasi yang jumhur dialami pengelola sekolah. Setelah hampir setahun terdisrupsi pandemi, mereka sebenarnya ingin sekali kembali menciptakan kegiatan belajar-mengajar yang ideal lagi. Namun, situasi di lapangan ternyata tak memungkinkan.
Kali ini, kebijakan sekolah tatap muka sejatinya lebih leluasa. Sebab, untuk membuka sekolah yang menuntut kehadiran langsung guru dan murid itu tak lagi ditentukan batasan zona yang menjadi penanda parah tidaknya virus korona di suatu wilayah. Sekolah bisa dibuka lagi lebih leluasa, tentu dengan berbagai prasyarat yang harus dipenuhi. Kunci kewenangan banyak bertumpu pada masing-masing kepala daerah.
Namun, kebijakan yang dikuatkan lewat Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama pada 20 November 2020 itu seolah sekadar kuat di atas kertas.
DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Utara, Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Surabaya yang telah melakukan banyak persiapan, akhirnya menunda sampai waktu yang belum jelas. Sebagian daerah lain seperti Gunungkidul, Solok, dan Provinsi Jawa Barat berani menerapkannya kendati dengan berbagai catatan.
Dilematis. Itu mungkin situasi yang jumhur dialami pengelola sekolah. Setelah hampir setahun terdisrupsi pandemi, mereka sebenarnya ingin sekali kembali menciptakan kegiatan belajar-mengajar yang ideal lagi. Namun, situasi di lapangan ternyata tak memungkinkan.
Kali ini, kebijakan sekolah tatap muka sejatinya lebih leluasa. Sebab, untuk membuka sekolah yang menuntut kehadiran langsung guru dan murid itu tak lagi ditentukan batasan zona yang menjadi penanda parah tidaknya virus korona di suatu wilayah. Sekolah bisa dibuka lagi lebih leluasa, tentu dengan berbagai prasyarat yang harus dipenuhi. Kunci kewenangan banyak bertumpu pada masing-masing kepala daerah.
Namun, kebijakan yang dikuatkan lewat Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama pada 20 November 2020 itu seolah sekadar kuat di atas kertas.
Lihat Juga :