Bareskrim Periksa Istri dan Menantu Habib Rizieq terkait Kasus RS Ummi
Senin, 04 Januari 2021 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. (Baca juga: Dirut RS Ummi yang Sempat Rawat Habib Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 )
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. (Baca juga: Dirut RS Ummi yang Sempat Rawat Habib Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 )
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(abd)
Lihat Juga :