Gerak Gerik Abu Bakar Ba’asyir Akan Dipantau Intelejen Meski Sudah Bebas

Senin, 04 Januari 2021 - 17:01 WIB
loading...
Gerak Gerik Abu Bakar Ba’asyir Akan Dipantau Intelejen Meski Sudah Bebas
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA -
Mabes Polri mengaku akan terus memantau gerak gerik terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir meski yang bersangkutan sudah bebas. Pengawasan ketat ini akan dilakukan oleh jajaran intelejen.

(Baca juga : Seaglider di Selayar Diduga Perangkat Mata-Mata, Bukan Milik Swasta )

“Nantinya jajaran intelejen akan terus melakukan pengawasan kepada orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (4/1/2021).

(Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Pekan Ini, Polri Siap Beri Pengamanan)

Polri kata Ramadhan juga akan melakukan penjagaan saat Ba'asyir bebas usai menjalani massa tahanan 15 tahun penjara, pada Jumat (8/1/) nanti.Menurut dia, pengamanan ini merupakan tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif."Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas," ungkapnya.

(Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Depan)

Seperti diketahui, terpidana Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).

(Baca Juga : Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Langsung Pulang ke Ponpes Ngruki )

(Baca Juga: Dikabarkan Bakal Bebas Awal 2021, Ini Respon Keluarga Ustad Abu Bakar Ba'asyir)

Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara selama lebih dari sembilan tahun dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme. Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan Republik Indonesia maupun Hari Raya Idul Fitri.

(Baca juga : Positif COVID-19, Kondisi Syekh Ali Jaber Membaik )
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)