KPK Lelang Barang Rampasan Milik M Nazaruddin, Ini Daftarnya
Senin, 04 Januari 2021 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000, dan uang jaminan Rp415.000.000.(Baca juga: Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Ini Tanggapan Pimpinan KPK )
Dan, satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No 1023), tercatat sesuai SHM No 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) dan uang jaminan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Untuk pelaksanaan lelang dilakukan penawaran dengan closed bidding pada hari Selasa (26/1). Batas akhir penawaran pada pukul 13.00 WIB. Penetapan pemenang pun setelah batas akhir penawaran.
"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," kata Ali.
Dan, satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No 1023), tercatat sesuai SHM No 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) dan uang jaminan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Untuk pelaksanaan lelang dilakukan penawaran dengan closed bidding pada hari Selasa (26/1). Batas akhir penawaran pada pukul 13.00 WIB. Penetapan pemenang pun setelah batas akhir penawaran.
"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," kata Ali.
(dam)
Lihat Juga :