Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Kamis, 13 Agustus 2020 - 21:47 WIB
loading...
Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Ini Tanggapan Pimpinan KPK
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin resmi bebas murni pada hari ini, Kamis (13/8/2020). FOTO/ANTARA/Raisan Al Farisi
A A A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin resmi bebas murni pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Ia bebas murni setelah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Lili Pintauli Siregar bersikukuh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyematkan status Justice Collaborator (JC) terhadap Nazaruddin. Hal itu bertentangan dengan syarat yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap bebasnya Nazaruddin.

"Terkait bebasnya Nazaruddin, ini juga saya lihat di media, tadi juga sempat ditanyakan ke KPK, bahwa dari surat yang banyak itu ke KPK bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan," kata Lili usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).( )

Mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut menjelaskan, KPK memang sempat menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin. Dua surat itu, dipastikan Lili, bukan terkait pemberian status JC untuk Nazaruddin.

Salah satu surat yang pernah dikeluarkan KPK yakni keterangan Nazaruddin pernah bekerja sama dalam pengungkapan perkara. Surat tersebut, berbeda dengan ketetapan memberikan status JC terhadap Nazaruddin. "Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan," katanya.

Kendati demikian, Lili mengaku enggan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan Nazaruddin."Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi karena mereka punya kewenangan tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan," katanya.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2666 seconds (0.1#10.140)