Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton
Senin, 04 Januari 2021 - 11:50 WIB
loading...
Tim Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin terkait suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin terkait suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020. Didin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM)
(Baca juga: Hutama Karya Teken Kontrak Bendungan Bintang Bano Tahap II Senilai Rp132,6 Miliar)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi nonaktif)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2020).
(Baca juga: Bangun Jembatan Bailey, Hutama Karya Hubungkan 5 Desa di Luwu Utara)
Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(Baca juga: Hutama Karya Teken Kontrak Bendungan Bintang Bano Tahap II Senilai Rp132,6 Miliar)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi nonaktif)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2020).
(Baca juga: Bangun Jembatan Bailey, Hutama Karya Hubungkan 5 Desa di Luwu Utara)
Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :