Jadwal Pilkada DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng Perlu Dinormalisasi
Minggu, 03 Januari 2021 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, jika dasar hukum berupa undang-undang yang diperlukan untuk merevisi Pasal 201 ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 tidak bisa segera disediakan untuk mengejar penyelenggaraan Pilkada pada 2022, maka bisa saja misalnya pilkada untuk daerah-daerah yang akhir masa jabatannya pada 2022 seperti DKI Jakarta, Aceh, Papua, Barat, dan Banten, pemungutan suaranya digeser bersamaan dengan daerah yang akhir masa jabatannya pada 2023, yaitu setidaknya pada Juni 2023.
Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, Pilkada serentak nasional pada November 2024 terlalu berisiko. Baik dari sisi beban penyelenggaraan, kualitas pemilihan, maupun penetrasi politik gagasan dan program. Dengan begitu, normalisasi jadwal adalah pilihan yang bijaksana.
"Pilkada serentak nasional sebaiknya diselenggarakan pada Juni 2027 saja untuk seluruh daerah di Indonesia. Dengan demikian bagi kepala daerah hasil pilkada 2020 juga tidak perlu mengalami pemotongan masa jabatan secara ekstrim," katanya.
Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, Pilkada serentak nasional pada November 2024 terlalu berisiko. Baik dari sisi beban penyelenggaraan, kualitas pemilihan, maupun penetrasi politik gagasan dan program. Dengan begitu, normalisasi jadwal adalah pilihan yang bijaksana.
"Pilkada serentak nasional sebaiknya diselenggarakan pada Juni 2027 saja untuk seluruh daerah di Indonesia. Dengan demikian bagi kepala daerah hasil pilkada 2020 juga tidak perlu mengalami pemotongan masa jabatan secara ekstrim," katanya.
(abd)
Lihat Juga :