Maklumat Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 3 Syarat Pembatasan Informasi

Minggu, 03 Januari 2021 - 10:54 WIB
loading...
Maklumat Kapolri, Koalisi...
Koalisi Masyarakat Sipil merespons Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespons Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) .

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyinggung salah satu poin yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat.

Akses terhadap konten internet dinilai merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. ( )

"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Selain itu, khusus pembatasan hak atas informasi, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU No 12/2005.

Dalam hukum hak asasi manusia, setidaknya ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan pembatasan yang dibolehkan (permissible restriction). "Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen), yang mengharuskan setiap pembatasan," lanjut seruan sikap sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut. ( )

Ketiga syarat tersebut di antaranya, diatur oleh hukum (prescribed by law), yang oleh sejumlah ahli ditafsirkan harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan; untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim), yaitu: keamanan nasional, keselamatan publik, moral publik, kesehatan publik, ketertiban umum, serta hak dan reputasi orang lain; pembatasan itu benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).

Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan.

"Dengan pertimbangan tersebut di atas, pertanyaannya kemudian apakah Maklumat Kapolri No 1/Mak/I/2021 telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity?," katanya.



Menurut koalisi, dasar keluarnya Maklumat yang berisi perintah pembatasan, hanya disandarkan pada SKB 8 pejabat negara, tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum. Lebih lanjut, SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig).

"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," tutup seruan tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Penempatan Anggota Polri...
Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
Terima Koalisi Masyarakat...
Terima Koalisi Masyarakat Sipil Soal RUU TNI, Dasco: InsyaAllah Ada Titik Temu
Satpam Hotel Serahkan...
Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI
Kantor KontraS Didatangi...
Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tak Dikenal usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Rapat RUU TNI di Hotel...
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil: Omon-Omon Efisiensi dan Khianati Prinsip Demokrasi!
RUU TNI Dianggap Masih...
RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI
Kronologi Pengawal Panglima...
Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan
Tolak Bubarkan Diri,...
Tolak Bubarkan Diri, Massa Aksi Indonesia Gelap Blokade Jalan Bundaran Air Mancur
Rekomendasi
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
Rangkaian Drama Series...
Rangkaian Drama Series Terbaik, Platinum Original Series Vision+ di MNCTV
7 Fakta Perceraian Paula...
7 Fakta Perceraian Paula Verhoeven & Baim Wong, Dituduh Selingkuh hingga Disebut Istri Nusyuz
Berita Terkini
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
12 menit yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
22 menit yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
30 menit yang lalu
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
1 jam yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
1 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
2 jam yang lalu
Infografis
3 Calon Pemain Naturalisasi...
3 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Jerman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved