Maklumat Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 3 Syarat Pembatasan Informasi

Minggu, 03 Januari 2021 - 10:54 WIB
loading...
Maklumat Kapolri, Koalisi...
Koalisi Masyarakat Sipil merespons Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespons Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) .

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyinggung salah satu poin yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat.

Akses terhadap konten internet dinilai merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Baca juga: Batasi HAM, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Dicabut )

"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Selain itu, khusus pembatasan hak atas informasi, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU No 12/2005.

Dalam hukum hak asasi manusia, setidaknya ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan pembatasan yang dibolehkan (permissible restriction). "Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen), yang mengharuskan setiap pembatasan," lanjut seruan sikap sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut. (Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers )

Ketiga syarat tersebut di antaranya, diatur oleh hukum (prescribed by law), yang oleh sejumlah ahli ditafsirkan harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan; untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim), yaitu: keamanan nasional, keselamatan publik, moral publik, kesehatan publik, ketertiban umum, serta hak dan reputasi orang lain; pembatasan itu benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Aksi Koalisi Masyarakat...
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Istana Mendesak TGPF Kasus Andrie Yunus Dibentuk
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengungkapan Dalang Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Picu Polemik, RUU KKS...
Picu Polemik, RUU KKS Sebaiknya Tidak Digabung
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI Turun Tangani Aksi Demo di Aceh Utara
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Pengunjuk Rasa Indonesia...
Pengunjuk Rasa Indonesia Gelap Abaikan Imbauan Polisi, Orator: Bapak Mending Diam Aja
Rekomendasi
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved