Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Saya Dengar Maklumat Kapolri
Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Ada empat poin maklumat tersebut, salah satunya meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dalam postingannya, Rachland mencuit tentang Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...(Pasal 28f UUD 1945),” cuit Rachland.
(Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI )
Dalam postingannya, Rachland mencuit tentang Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...(Pasal 28f UUD 1945),” cuit Rachland.
(Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI )
(dam)
Lihat Juga :