Pelaku Masih ABG, Polisi Disarankan Hentikan Kasus Parodi Indonesia Raya

Sabtu, 02 Januari 2021 - 04:29 WIB
loading...
Pelaku Masih ABG, Polisi...
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir meminta polisi mengedepankan restorative justice pada kasus video parody lagu Indonesia Raya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir meminta polisi mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus video parodi lagu Indonesia Raya . Ini penting karena dua pelakunya ternyata masih dikategorikan anak-anak secara hukum.

"Ternyata pelakunya masih belum dewasa atau anak-anak, maka sebaiknya penyidik tidak melanjutkan perkara atau menggunakan pendekatan restorative justice atau melakukan diversi," ucapnya ketika dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

(Baca: Mabes Sebut ABG Pembuat Parodi Indonesia Raya Paham Cara Mengelabuhi Polisi)

Mudzakir berpendapat seharusnya polisi terlebih dulu menggali lebih dalam apa yang menjadi latar belakang pelaku untuk memparodikan lagu Indonesia Raya. Dia menduga tindakan tersebut hanya sebuah bentuk keusilan semata.

"Anak itu kan semester ini full pakai handphone. Karena untuk belajar melalui daring itu. Ketika belajar daring itu kan pasti anak anak mencari tahu apa yang diinginkan dan terkadang bisa usil ya. Itu menurut saya bagian dari keusilan mereka," ucapnya.

"Jika tidak puas terhadap guru maka akan ditulis di situ juga, terhadap kondisi yang ada maka akan mereka tulis lah thdp kondisi yang ada sekarang ini. Jadi kalau dia melakukan usil dengan sedikit mengubah lagu itu adalah bagian dari keusilan," katanya melanjutkan.

(Baca: Kasus Parodi Indonesia Raya Terungkap, Gubes UI: Agen Jerman ke FPI juga Harus Diusut)

Muzakir menuturkan, aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan edukasi dalam mengurusi masalah ini. Dia pun menyayangkan, peristiwa ini terlalu digembar-gemborkan.

"Edukasi. semestinya edukasinya yang harus ditonjolkan. Ini kalau digembar gemborkan seperti ini, masa negara melawan anak seluruh aparat negara dipakai untuk itu. Menurut saya berlebihan, jadi ini anak ya tetap saja hukumnya harus dipahami dalam konteks anak," paparnya.

(Baca: Main Hompimpa, Remaja ABG Hilang Terseret Arus Sungai Piji)

Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya merupakan warga negara Indonesia. Pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Siber Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan PDRM. Keduanya adalah NJ (11) dan MDF (16).

NJ diamankan polisi Malaysia di Sabah, di mana dia tinggal bersama dengan orang tuanya yang bekerja sebagai sopir di sebuah perkebunan. Dari keterangan NJ, Bareskrim menangkap MDF. Siswa kelas 3 SMP itu ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas...
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas Kasus Tambang, Dukung Langkah Tegas Kejagung
Kasus Terapis Spa Tewas...
Kasus Terapis Spa Tewas di Pejaten, Polisi Selidiki ABG Lain yang Dipekerjakan
Pitra Romadoni Nasution...
Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia
Gamma Tewas Ditembak...
Gamma Tewas Ditembak Polisi, Henry Indraguna: Perbuatan Oknum, Harus Ditindak Tegas!
Rekomendasi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Hewan Buas Zaman Purba...
Hewan Buas Zaman Purba yang Dipercaya Masih Hidup di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved