Kasus Parodi Indonesia Raya Terungkap, Gubes UI: Agen Jerman ke FPI juga Harus Diusut

Jum'at, 01 Januari 2021 - 23:30 WIB
loading...
Kasus Parodi Indonesia Raya Terungkap, Gubes UI: Agen Jerman ke FPI juga Harus Diusut
Guru Besar UI Hikmahanto Juwana mengapresiasi kerja cepat polisi mengungkap kasus parodi lagu Indonesia Raya, kinerja yang seharusnya diberikan pada peristiwa kedatangan agen intelijen Jerman ke Markas FPI beberapa waktu lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengapresiasi kerja cepat Polisi Diraja Malaysia dan Polri terkait parodi lagu Indonesia Raya. Berkat sinergi yang terjalin maka polisi berhasil mengungkap pelakunya.

“Terkait parodi lagu Indonesia Raya yang membuat banyak warga Indonesia marah, perlu diapresiasi kerja cepat dari Polisi Diraja Malaysia dan Polri yang berhasil mengungkap para pelakunya. Kerja keras dua lembaga kepolisian beda negara ini telah berhasil mencegah rusaknya hubungan antara masyarakat ke masyarakat (people to people) antar dua negara,” kata Hikmahanto, Jumat (1/1/2021).

(Baca: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI)

Dua orang pembuat dan pengunggah adalah WNI yang msih di bawah umur. Satu berada di Cianjur dan seorang laiinya berada di Sabah, Malaysia. WNI yang berada di Malaysia tentu harus menghadapi proses hukum negara itu sesuai asas teritorial dalam hukum internasional.

“Asas teritorial menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dimana kejahatan dilakukan (locus delicti). Kecuali otoritas Malaysia tidak berkeinginan untuk menjalankan kewenangannya maka pelaku dapat diserahkan ke otoritas Indonesia berdasarkan prinsip nasionalitas,” ungkapnya.

Rektor Universitas Jenderal A Yani itu menuturkan, prinsip nasionalitas menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dari kewarganegaraan pelaku atau korban yang dalam hal ini Indonesia. Namun demikian jeratan hukum didasarkan pada hukum Malaysia.

“Sementara proses ekatradisi tidak bisa dilakukan mengingat pelaku wni yang berada di Sabah tidak melakukan kejahatannya di Indonesia,” paparnya.

(Baca: Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya)

Hikmahanto berpendapat, kerja keras Polri ini seharusnya berbanding lurus dengan proses hukum terhadap agen intelijen Jerman yang diketahui masuk ke Markas FPI. Terlebih, lanjut dia, saat ini FPI telah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Seharusnya Kemlu tidak mudah percaya dengan alasan yang disampaikan Kedubes Jerman dan membiarkan agen intelijen tersebut dipulangkan.

“Kemlu harusnya meminta Kedubes Jerman untuk menyerahkan agen intelijen kepada Polri agar Polri dapat mendalami motif dan kegiatan dari agen intelijen tersebut di Markas FPI,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)