Kasus Parodi Indonesia Raya Terungkap, Gubes UI: Agen Jerman ke FPI juga Harus Diusut
Jum'at, 01 Januari 2021 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Rektor Universitas Jenderal A Yani itu menuturkan, prinsip nasionalitas menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dari kewarganegaraan pelaku atau korban yang dalam hal ini Indonesia. Namun demikian jeratan hukum didasarkan pada hukum Malaysia.
“Sementara proses ekatradisi tidak bisa dilakukan mengingat pelaku wni yang berada di Sabah tidak melakukan kejahatannya di Indonesia,” paparnya.
(Baca: Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya)
Hikmahanto berpendapat, kerja keras Polri ini seharusnya berbanding lurus dengan proses hukum terhadap agen intelijen Jerman yang diketahui masuk ke Markas FPI. Terlebih, lanjut dia, saat ini FPI telah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Seharusnya Kemlu tidak mudah percaya dengan alasan yang disampaikan Kedubes Jerman dan membiarkan agen intelijen tersebut dipulangkan.
“Kemlu harusnya meminta Kedubes Jerman untuk menyerahkan agen intelijen kepada Polri agar Polri dapat mendalami motif dan kegiatan dari agen intelijen tersebut di Markas FPI,” pungkasnya.
“Sementara proses ekatradisi tidak bisa dilakukan mengingat pelaku wni yang berada di Sabah tidak melakukan kejahatannya di Indonesia,” paparnya.
(Baca: Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya)
Hikmahanto berpendapat, kerja keras Polri ini seharusnya berbanding lurus dengan proses hukum terhadap agen intelijen Jerman yang diketahui masuk ke Markas FPI. Terlebih, lanjut dia, saat ini FPI telah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Seharusnya Kemlu tidak mudah percaya dengan alasan yang disampaikan Kedubes Jerman dan membiarkan agen intelijen tersebut dipulangkan.
“Kemlu harusnya meminta Kedubes Jerman untuk menyerahkan agen intelijen kepada Polri agar Polri dapat mendalami motif dan kegiatan dari agen intelijen tersebut di Markas FPI,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :