Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
"Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," bunyi bagian awal pernyataan sikap Komunitas Pers yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (1/1/2020) malam.
(Baca juga : Jokowi: Indonesia Telah Amankan Pasokan Vaksin dari Beberapa Negara )
Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Menyikapi Pasal 2 huruf d pada Maklumat tersebut, maka Komunitas Pers menyatakan empat sikap. Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2 huruf d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
(Baca juga : Tiga Orang ABK WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Ikan Korea Selatan )
Hak tersebut tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
(Baca juga : Jokowi: Indonesia Telah Amankan Pasokan Vaksin dari Beberapa Negara )
Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Menyikapi Pasal 2 huruf d pada Maklumat tersebut, maka Komunitas Pers menyatakan empat sikap. Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2 huruf d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
(Baca juga : Tiga Orang ABK WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Ikan Korea Selatan )
Hak tersebut tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Lihat Juga :