Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Isinya lebih khusus Pasal 4 ayat (3) UU Pers, menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Bagi Komunitas Pers, isi Maklumat tersebut bahw akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran". Pelarangan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.
"Tiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers," tegas Komunitas Pers.
Keempat, Komunitas Pers tetap menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI Indonesia, Atal S Depari selaku Ketua Umum PWI Pusat, Hendriana Yadi selaku Ketua Umum IJTI, Hendra Eka selaku Sekretaris Jenderal PFI, Kemal E Gani selaku Ketua Forum Pemred, dan Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum AMSI.
Bagi Komunitas Pers, isi Maklumat tersebut bahw akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran". Pelarangan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.
"Tiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers," tegas Komunitas Pers.
Keempat, Komunitas Pers tetap menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI Indonesia, Atal S Depari selaku Ketua Umum PWI Pusat, Hendriana Yadi selaku Ketua Umum IJTI, Hendra Eka selaku Sekretaris Jenderal PFI, Kemal E Gani selaku Ketua Forum Pemred, dan Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum AMSI.
(maf)
Lihat Juga :