Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
Jum'at, 01 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah hp, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).
(Baca juga : Mata Ronaldo Ternyata Jelalatan, Hobi Lihat Foto Wanita Seksi )
MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE. Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
(Baca juga : Mata Ronaldo Ternyata Jelalatan, Hobi Lihat Foto Wanita Seksi )
MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE. Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
(maf)
Lihat Juga :