Minim Pembinaan, Banyak Ormas Dinilai Beralih Fungsi Menjadi Beking
Kamis, 31 Desember 2020 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : FPI Dibubarkan, Denny Siregar Bakal Tutup Akun Twitter? )
"Makanya tidak heran jika ormas banyak yang beralih fungsi menjadi beking. Mereka tidak lagi bergerak atas nama menggerakkan program pemerintah tetapi kepentingan segelintir orang, yang pada akhirnya mudah dibenturkan dengan pihak lainnya," ujarnya.
Dia berharap ke depan pembinaan terhadap ormas semakin diintensifkan, khususnya soal bela negara. Selain itu, dia menilai pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus, terkait anggaran.
(Baca juga : Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI )
"Jadi jangan sampai mereka turun ke jalan karena kekurangan pembiayaan. Bagi ormas yang kira-kira dinilai sudah mulai meresahkan tentu perlu ada pengawasan dan penindakan tegas, kalau perlu pembubaran," pungkasnya.
Pemerintah resmi melarang kegiatan, pengunaan atribut dan simbol FPI mulai Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Makanya tidak heran jika ormas banyak yang beralih fungsi menjadi beking. Mereka tidak lagi bergerak atas nama menggerakkan program pemerintah tetapi kepentingan segelintir orang, yang pada akhirnya mudah dibenturkan dengan pihak lainnya," ujarnya.
Dia berharap ke depan pembinaan terhadap ormas semakin diintensifkan, khususnya soal bela negara. Selain itu, dia menilai pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus, terkait anggaran.
(Baca juga : Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI )
"Jadi jangan sampai mereka turun ke jalan karena kekurangan pembiayaan. Bagi ormas yang kira-kira dinilai sudah mulai meresahkan tentu perlu ada pengawasan dan penindakan tegas, kalau perlu pembubaran," pungkasnya.
Pemerintah resmi melarang kegiatan, pengunaan atribut dan simbol FPI mulai Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Lihat Juga :