Komisi III Prediksi Surat Calon Kapolri Masuk DPR Pertengahan Januari 2021

Kamis, 31 Desember 2020 - 15:27 WIB
loading...
Komisi III Prediksi Surat Calon Kapolri Masuk DPR Pertengahan Januari 2021
Hingga akhir tahun 2020, DPR mengaku belum kunjung menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo terkait usulan pengangkatan calon Kapolri. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hingga akhir tahun 2020, DPR RI mengaku belum kunjung menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan pengangkatan calon Kapolri , karena Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang.

(Baca juga: Soal Calon Kapolri, Presiden Jokowi Dinilai Lebih Suka Situasi Tenang Daripada Buat Gaduh)

"Sampai sekarang kita Komisi III memang masih belum menerima surpres dari Bapak Presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

(Baca juga: Calon Kapolri Komjen Pol Gatot Eddy, Mengawali Karir di Blitar, Dikenal Rajin Puasa Senin-Kamis)

Namun, Ketua DPP PAN ini memprediksi, karena Kapolri Idham Azis akan masuk masa pensiun pada 30 Januari 2020, maka Supres itu kemungkinan akan masuk pada pertengahan Januari 2021 mendatang. Karena, saat ini DPR juga masih dalam masa reses.

(Baca juga: Kompolnas Bantah Kirim Rekomendasi Calon Kapolri ke Presiden Hari Ini)

"Karena kita masih reses ini. Nanti tanggal 10 kita berakir reses, tanggal 11 masuk, mungkin pertengahan Januari kira-kira surat presiden sudah masuk dan kita bisa melakukan uji kelayakan yang disetujui oleh bapak Presiden," ujarnya.

Pangeran mengakui, sejauh ini memang bahyak yang calon Kapolri potensial, ada yang berasal dari jenderal bintang 3 yang enggan ia sebutkan nama, dan ada juga dari jenderal bintang 2 yang akan naik menjadi bintang 3.

"Karena ada satu jabatan Sestama Lemhannas ya, yang sudah pensiun di akhir-akhir ini. Nah, kita lihat nanti siapa. Kalau ada bintang 2 yang lain itu juga nanti potensial," terang Pangeran.

Tapi yang jelas, sambung Pangeran, baik dari usulan-usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Itu semua hanya pertimbangan administrasi maupun pertimbangan teknis.

"Semuanya terserah bapak presiden karena presiden sebagai user," tambahnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)