Polri Tetapkan Bos dan Korporasi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalteng
Kamis, 31 Desember 2020 - 00:10 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka menerima kontrak pemenuhan kayu, di mana di situ tidak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya dokumen terbang, jadi digunakan berulang kali. Di sini ada beberapa dokumen kita sita jadi barang bukti," ujarnya.
(Baca Juga: Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan)
Lebih lanjut Syahar menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalteng.
"TKP-nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP Km 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," tandasnya. Dari kasus ini, pihaknya mengamankan 50 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis meranti.
(Baca Juga: Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan)
Lebih lanjut Syahar menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalteng.
"TKP-nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP Km 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," tandasnya. Dari kasus ini, pihaknya mengamankan 50 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis meranti.
(ymn)
Lihat Juga :