Polri Tetapkan Bos dan Korporasi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalteng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan UD Karya Abadi berisial RPS dan korporasi sebagai tersangka kasus penebangan liar (illegal logging) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar.
(Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng)
Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
"Kasus illegal logging penebangan liar ini merupakan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh pemilik dan korporasi dengan cara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil pengembangan di hutan tanpa perizinan," ujar Syahar di Mabes Polri, Rabu (29/12/2020).
(Baca Juga: KKP Tetapkan Perairan Liukang Tangaya Zona Merah Illegal Fishing)
Dia menjelaskan tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu namun tidak sesuai degan kemampuan izin yang diberikan. Selain itu, RSP juga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.
"Tersangka menerima kontrak pemenuhan kayu, di mana di situ tidak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya dokumen terbang, jadi digunakan berulang kali. Di sini ada beberapa dokumen kita sita jadi barang bukti," ujarnya.
(Baca Juga: Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan)
Lebih lanjut Syahar menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalteng.
"TKP-nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP Km 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," tandasnya. Dari kasus ini, pihaknya mengamankan 50 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis meranti.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar.
(Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng)
Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
"Kasus illegal logging penebangan liar ini merupakan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh pemilik dan korporasi dengan cara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil pengembangan di hutan tanpa perizinan," ujar Syahar di Mabes Polri, Rabu (29/12/2020).
(Baca Juga: KKP Tetapkan Perairan Liukang Tangaya Zona Merah Illegal Fishing)
Dia menjelaskan tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu namun tidak sesuai degan kemampuan izin yang diberikan. Selain itu, RSP juga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.
"Tersangka menerima kontrak pemenuhan kayu, di mana di situ tidak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya dokumen terbang, jadi digunakan berulang kali. Di sini ada beberapa dokumen kita sita jadi barang bukti," ujarnya.
(Baca Juga: Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan)
Lebih lanjut Syahar menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalteng.
"TKP-nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP Km 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," tandasnya. Dari kasus ini, pihaknya mengamankan 50 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis meranti.
(ymn)