Polri Tetapkan Bos dan Korporasi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalteng
Kamis, 31 Desember 2020 - 00:10 WIB
loading...
Polisi memasang police line di lokasi penebangan liar di Kalimantan Tengah. Foto Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan UD Karya Abadi berisial RPS dan korporasi sebagai tersangka kasus penebangan liar (illegal logging) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar.
(Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng)
Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
"Kasus illegal logging penebangan liar ini merupakan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh pemilik dan korporasi dengan cara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil pengembangan di hutan tanpa perizinan," ujar Syahar di Mabes Polri, Rabu (29/12/2020).
(Baca Juga: KKP Tetapkan Perairan Liukang Tangaya Zona Merah Illegal Fishing)
Dia menjelaskan tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu namun tidak sesuai degan kemampuan izin yang diberikan. Selain itu, RSP juga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar.
(Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng)
Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
"Kasus illegal logging penebangan liar ini merupakan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh pemilik dan korporasi dengan cara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil pengembangan di hutan tanpa perizinan," ujar Syahar di Mabes Polri, Rabu (29/12/2020).
(Baca Juga: KKP Tetapkan Perairan Liukang Tangaya Zona Merah Illegal Fishing)
Dia menjelaskan tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu namun tidak sesuai degan kemampuan izin yang diberikan. Selain itu, RSP juga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.
Lihat Juga :